PEMALSUAN KETERANGAN SEBAGAI AKIBAT PEMBATALAN NIKAH PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM
(Studi Kasus di Wilyah Pengadilan Tinggi Agama Makassar)
Kata Kunci:
Hukum perkawinan Islam, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini membahas tentang Pembatalan Perkawianan akibat Pemalsuan Keterangan dalam Yurisdiksi Pengadilan tinggi Agama Makassar Persepektif hukum Islam. Dengan tujuan: a) mengetahui Faktor penyebab suami melakukan Pemalsuan Keterangan yang mengakibatkan perkawinannya dibatalkan b) mengetahui Pertimbangan Hukum pengadilan dalam membatalkan perkawinan akibat pemalsuan keterangan c) mengetahui Status Hukum Istri dan Anak yang dibatalkan Perkawinannya akibat pemalsuan keterangan. Penelitian disertasi ini tergolong field research kualitatif diskriftif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan hukum Islam. Data dalam penelitian ini bersumber dari informan yang terdiri dari para Hakim, Panitera dan Kepala KUA; Selain itu data penelitian digali pula dari beberapa dokumen terkait serta bahan bacaan dari berbagai literatur sebagai pelengkap sumber data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara serta dokumentasi. Data yang ditemukan diolah secara kualitatif dan dideskripsikan sebagai temuan dalam laporan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang penyebabkan Suami melakukan pemalsuan keteranngan dalam Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar yaitu: faktor poligami, ketatnya syarat izin poligami dari pengadilan Agama. Pertimbangan hukum yang digunakan pengadilan dalam membatalkan perkawinan suami, kerena tidak ada izin istri, Adanya pemalsuan keterangan yang dilakuan suami. Adapun Status Istri dan Anak akibat dari Pembatalan Perkawinan tersebut, istri berstatus janda disebabkan perkawinannya sudah sah secara agama setelah memenuhi syarat materil, meskipun dibatalkan oleh pengadilan Agama karena melanggar syarat formil dan Status Anak tetap menjadi anak sah, artinya hubungan perdata antara anak dan orangtuanya tidak terputus, khusnya hak nafkah, Nasab dan hak waris. Implikasi penelitian bahwa, Pertimbangan hukum pengadilan dalam membatalkan perkawinan akibat pemalsuan keterangan sudah sejalan dengan hukum Islam, yaitu jika berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan, meskipun menolak pembatalan perkawinan itu merupakan kemaslahatan tapi mudharatnya lebih banyak dari pada maslahatnya, khususnya kemudaratan istri dan merusak masa depan anak-anaknya, Namun terdapat kelemahan dalam putusan pembatalan perkawinan akibat pemalsuan keterangan yaitu terlalu ketatnya perizianan poligami sehingga, banyak terjadi pemalsuan keterangan seperti pemalsuan administasi perkawinan dan pemalsuan keterangan lisan. Untuk menghindari pemalsuan keterangan sebaiknya syarat izin istri bagi suami yang hendak berpoligami ditiadakan dan ketentuan boleh tidaknya izin poligami hanya bisa dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Referensi
Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Cet. II; Jakarta: Prenada Media, 2004).
Djaman Nur, Fiqih Munakahat (Bengkulu: Dimas, 1993)
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Cet. V; Jakarta:Kencana, 2014).
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 bab IV pasal 28 ayat 2, Tentang Perkawinan Hasil Revisi 24 Oktober 2008.
Abdul Hamid Hakim, al-Sullam, Juz II (Surabaya: Al-Hidayah, 1998).Ahmad Sabiq Abdul latief, Kaidah-kaidah Fikih Praktis memahami Fikih Islam, (Gresik, Pustaka al-Eurqon, 2013).
Anna Triningsih, “Pengadilan sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil law dan Common Law)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 Nomor 1, Maret 2015, Kepaniteraan dan Sekretariatan Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta)
Musafir al-Jahrani, Nazarat fi ta’addud al-Zaujat, diterjemahkan oleh Muh. Suten Ritonga dengan Judul Poligami dari Berbagai Persepsi (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Badan Pusat Statistik Kota Makassar, Makassar dalam angka 2020.
Nadira, (Hakim Pengadilan Agama Makassar) , Wawancara di Kantor PA Makassar pada tanggal 22 februari 2021.
Imam Abu Zakariyah Muhyiddin al-Nawawi, Kitab Majmu fatawa syarah al-mazhab, terjemah oleh Muhammad Najib Mukti, Bandung: Pustaka Azzam, 1978).
Ahmad Syaib al-Nasai, Sunan al-NasaI, Juz V (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1991).
M.Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1996).
Imam Abu Zakariyah Muhyiddin al-Nawawi, Kitab Majmu fatawa syarah al-mazhab, terjemah oleh Muhammad Najib Mukti, Bandung: Pustaka Azzam, 1978), h. 56.Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).
Ahmad As’ad (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar) Wawancara di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar, tanggal 6 Desember 2021.
Marilang, Keadilan Sosial Terhadap Anak Luar Nikah, al-Daulah Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, Vol. 7 Nomor. 2 Tahun 2018.
Dian Salmah, (Hakim Pengadilan Agama Bantaeng), Wawancara di Kantor Pengadilan Agama Bantaeng, Tanggal 10 Januari 2022.
Nadira, (Hakim Pengadilan Agama Makassar) , Wawancara di Kantor PA Makassar pada tanggal 22 Februari 2021.
Anna Triningsih, “Pengadilan sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil law dan Common Law)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 Nomor 1, Maret 2015, Kepaniteraan dan Sekretariatan Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Satriani, (Hakim Pengadilan Parepare), Wawancara di Kantor Pengadilan Agama Parepare, tanggal 7 Juni 2021.
Roadhawiyah, (Hakim Pengadilan Agama Parepare), wawancara di Kantor Pengadilan Agama Parepare, tanggal 8 Juni 2021.
Rahmatullah , (Hakim Pengadilan Agama Makassar) Wawancara di Kantor Pengadilan Agama Makassar tanggal 19 Februari 2021.
Husain (Pelaku Poligami), Wawancara di NHP Kecamatan Biringkanaya, tanggal 1 Juli 2021.
Burhan (Pelaku poligami) Wawancara di Mangga Tiga kota Makassar, 9 Juni 2021.
Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Metodologi Penelitian (Artikel), id. wikipedia. org/wiki/Metodologi penelitian (Diakses pada 17 Juni 2020).
Musafir al-Jahrani, Nazarat fi ta’addud al-Zaujat, diterjemahkan oleh Muh. Suten Ritonga dengan Judul Poligami dari Berbagai Persepsi (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), h. 66.