ANALISIS PEMBATALAN PEMINANGAN KARENA UANG PANAIK DI DESA PAPALANG KABUPATEN MAMUJU
Kata Kunci:
Hukum perkawinan Islam, Hukum Islam, Uang panaikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) dampak pembatalan peminangan terhadap individu dan keluarga yang terlibat di Desa Papalang Kabupaten Mamuju, dan (2) alasan utama pembatalan peminangan akibat uang panaik di Desa Papalang Kabupaten Mamuju. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan tokoh masyarakat Papalang, di antaranya tokoh agama, kedua calon pengantin, serta beberapa tokoh masyarakat yang mengetahui kasus pembatalan peminangan akibat uang panaik. Data sekunder berupa data pendukung yang diperoleh dari jurnal, peraturan perundang-undangan, dan buku-buku terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) faktor penyebab pembatalan peminangan akibat uang panaik meliputi ketidaksepakatan mengenai besaran uang panaik, keterbatasan kemampuan finansial pihak keluarga calon mempelai laki-laki, serta ketidaksepakatan internal dalam keluarga. (2) Dampak pembatalan peminangan terhadap individu meliputi gangguan emosi dan psikologis seperti rasa kecewa, sedih, stres, bahkan trauma, serta timbulnya rasa malu yang berakibat pada menurunnya harga diri dan kepercayaan diri. Dampak terhadap keluarga berupa rusaknya hubungan antara kedua belah pihak, munculnya permusuhan, hingga memburuknya reputasi sosial. Keluarga yang gagal melaksanakan pernikahan karena uang panaik kerap menghadapi tekanan sosial yang cukup besar dari lingkungan masyarakat. Implikasi penelitian ini adalah: (1) ketidaksepakatan mengenai uang panaik memiliki dampak signifikan terhadap individu maupun hubungan antar keluarga, sehingga diperlukan penyesuaian tradisi uang panaik agar tidak menimbulkan konflik dan dampak sosial yang lebih luas. (2) Pentingnya edukasi masyarakat mengenai fleksibilitas penerapan tradisi, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi tanpa mengorbankan keharmonisan keluarga dan hubungan sosial.
Referensi
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta, 2010.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT Citra Aditiya Bakti, 2004), h. 125.
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013), hlm., 80.
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, Amzah, Jakarta, 2010, hlm., 66.
Asy-Syarbiniy, Syamsuddin Muhammad Ibnu al-Khatib, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’aniy AlFazil Minhaj, Juz 3, Dar al-Ma’rifah, Beirut, 1997, hlm., 183.
Azizah, M. (2017). Uang Panai’dalam perkawinan adat Suku Bugis: Studi kasus Kampung Bugis Manokwari Papua Barat (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Badan Pengembanganan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/wawancara (23 juli 2023).
Beni Ahmad Saebani. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka setia Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa,halaman 1.
D.Sirojuddin Ar, Ensiklopedi Hukum Islam,(Jakarta Pt Intermasa,2003),hlm.927.
Departemen Agama RI. (2009). Al-Quran Al-Karim dan Terjemahannya. Jakarta: PT Sabiq.
Fajri Ilhami. (2018). Tradisi Sasuduik dalam Peminangan di Nagari Larau lima Puluh Kota Sumatera Barat.
Ibid.
Ikbal, M. (2016). “ uang panaik” dalam perkawinan adat suku bugis makasar. ALHUKAMA, 06, 191–215.
Moh.ikbal, “Uang panaik" dalam perkawinan adat suku Makassar”. Al-Hukama, The Indonesian journal of Islamic family law, Vol 06, Nomor 01, juni 2016;ISSN:2089-7480.
Nana Saudjana dan Ahwal Kusuma, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, (Bandung: Sinar Baru Argasindo, 2002), h. 84.
Nida Desianti. https://media.neliti.com/media/publications/14140-ID-pembatalan-peminangan-dan-akibat-hukumnya-ditinjau-dari-hukum-islam-dan-adat-ace.pdf.
Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1993, hlm., 753.
Sanaa Al-Khauli, Az-Zawaaj wa Al-Alaaqah Al-Usairiyyah, (Beirut : Daar al-Kutub, 1987), h. 43-44.
Sari, I. (2017). "Implikasi Sosial Ekonomi Uang Panaik terhadap Keluarga." Jurnal Sosial Ekonomi, 12(2), 123-136.
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqh Munakahat, Jilid I, CV. Pustaka Setia, Bandung,1999, hlm., 41.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan, (Yogyakarta : Liberty, 1992), h. 27.
STAI Al-Azhar Gowa, Panduan Penulisan Karya Tulis Ilmiah, (Makassar: Al-Azhar Press) 2021, h. 19.
Subki Djunaedi. (1992). Pedoman Mencari dan Memilih Jodoh. Bandung: CV. Sinar baru.
Subki Djunaedi. (1992). Pedoman Mencari dan Memilih Jodoh. Bandung: CV. Sinar baru.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2009), Cet. 8, h. 137.
Susan Bolyard Milar, “ Perkawinan Bugis: Refleksi status sosial dan budaya”. Penerbit:Ininnawa Makassar, 2011.
Tihami,Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm., 24.
W.J.S. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9.