ASPEK HUKUM PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA

Penulis

  • La Dao STAI Wakatobi

Abstrak

Perkawinan yang mengharuskan seorang suami apabila ingin beristeri lebih dari satu,
harus mendapat persetujuan dari isterinya atau isteri-isterinya dan mendapat izin dari
Pengadilan Agama.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative, dan
permasalahannyabagaimana aspek hukum mengenai keabsahan perkawinan siri? dan
bagaimana akibat hukum dari perkawinan siri terhadap isteri dan anak hasil nikah siri?Dari
hasil penelitian bahwa perkawinan siri itu tidak sah dimata hukum. Didalam hukum
perkawinan siri adalah sah menurut hukum Islam selama memenuhi rukun dan syarat sah
perkawinan. Akibat hukum perkawinan siri bagi isteri, isteri tidak dianggap sebagai isteri sah
dan seorang isteri juga tidak berhak atas nafkah dari suaminya serta isteri tersebut tidak
berhak atas harta goni-gini jika terjadi perceraian.Hasil kesimpulan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
mendudukkan pencatatan perkawinan sebagai suatu syarat (formil) yang harus dipenuhi
dalam suatu perkawinan. Seorang isteri juga tidak berhak atas nafkah dari suaminya, tidak
berhak atas warisan jika suaminya telah meninggal dunia.

Referensi

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Farid, M. (2009). Masalah

Nikah Keluarga. Jakarta: Gema Insani Press.

Hadikusuma, H. (2010). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat,

Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Haem, N. H. (2011). Awas Ilegal Wedding, dari Penghulu Liar HinggaPerselingkuhan.Jakarta:

Hikmah.

Hasan, M. A. (2013). Pedoman Hidup Rumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Prenada Media.

Jayadi, A. (2012). Fenomena Nikah Siri Perspektif Makna Pelaku Siri. Surabaya: Putra

Media Nusantara.

Martin Steinman, G. W. (2009). Martin Steinman dan Gerald Willen, Metode Penulisan

Skripsi dan Tesis, Angkasa, Bandung, , hlm. 97. Bandung: Angkasa.

Muthiah, A. (2017). Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka

Baru Press.

Saebani, B. A. (2008). Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-undang. Bandung:

Pustaka Setia.

Soekanto, S. (2011). Pengantar Penelitian Hukum. jakarta: UI-Press.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1

Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Jaya, D. P. (2017). Nikah Siri Dan Problematikanya Dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum

Sehasen, 2.

Ni’matun Naharin, N. F. (2017). Perkawinan Di Bawah Tangan (Nikah Siri) Dalam

Perspektif Feminis. AHKAM, 5.

Prihatin, F. (2009). Dampak Nikah Siri Terhadap Istri dan Anak. Jurnal Hukum Dan

Pembangunan Edisi Khusus Dies Natalis 85 Tahun FHUI, 157.

Sobari, A. (2013). Nikah Siri Dalam Perspektif Islam. Mizan : Jurnal Ilmu Syariah, 1, 51.

Diterbitkan

2025-04-27

Cara Mengutip

Dao, L. (2025). ASPEK HUKUM PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA. Jurnal MITRA, 22(1), 33–47. Diambil dari https://kopertais8.or.id/jurnal/index.php/jm/article/view/60

Terbitan

Bagian

Articles