PASANGAN INVOLUNTARY CHILDLESS DI DESA TIMBUSENG KECAMATAN POLOMBANGKENG TIMUR KABUPATEN TAKALAR DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH

Penulis

  • Hadrawi Abdullah Sekolah tinggi Agama Islam Al-Azhar Gowa

Kata Kunci:

Keluarga Islam, Maqashid syari'ah

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) cara pasangan involuntary childless mempertahankan keharmonisan rumah tangga di Desa Timbuseng Kecamatan Polombangkeng Timur Kebupaten Takalar; (2) Tinjauan maqashid al-Syariah terhadap pasangan involuntary childless di Desa Timbusneg Kecamatan Polombangkeng Timur Kabupaten Takalar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) cara pasangan involuntary childless mempertahankan keharmonisan rumah tangga di Desa Timbuseng Kecamatan Polombangkeng Timur Kebupaten Takalar adalah menerima takdir dengan ikhlas dan sabar, tetap menjalani ikhtiar untuk mendapatkan keturunan, menjaga komunikasi, saling menghargai, saling menghargai dan memahami, dukungan dari keluaraga, dan aktifitas sehari-hari untuk mengalihkan perhatiannya; (2) dalam tinjauan maqashid Syariah, pasangan involuntary childless di Desa Timbuseng Kecamatan Polombangkeng Timur Kabupaten Takalar telah merealisasikan nilai-nilai syariat Islam secara utuh melalui pemenuhan lima aspek Dharuriyyat: menjaga agama (hifzh al-Din), menjaga jiwa (hifdz al-Nafs, menjaga akal (hifzh , al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh al-Nasl) dan menjaga harta (hifzh al-Mal). Meskipun belum memiliki anak, mereka tetap menjaga prinsip keutuhan melalui pernikahan yang sah dan usaha untuk memperoleh anak secara halal. Seiring berjalannya waktu, makna anak bagi mereka bergeser dari kebutuhan pokok (dharuriyyat) menjadi kebutuhan pelengkap (hajiyyat) dan penyempurna kebahagian (tahsiniyyat).

Referensi

Hapsari, Inriani Indri dan Siti Riaanisa Septiani. “Kebermaknaan Hidup pada Wanita yang Belum Memiliki Anak Tanpa Disengaja,” Jurnal Penelitizn dan Pengukuran Psikologi, https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jppp/article/view/5284/3933 (02 Agustus 2024).

Kementrian Agama Republik Indonesia. Usman el-Qurtuby. Al-Qur’an Hafalan, 2022.

Kurniawan, Agung dan Hamsah Hudafi, “Konsep Maqashid syariah Imam Asy- Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat,” file:///C:/Users/ACER/Downloads/502-Article%20Text-1269-1-10- 20210401%20(2).pdf (2 Juni 2025)

R., Rahmi dan Firdaus, “Pemikiran Imam al-Syatibi tentan Maqashid Al-Syariah”, Journal of law and economic https://journal.iain (30 Juli 2025.

Shabuni, Ash M. A. Syafwatut Tafasir. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.

Diterbitkan

2024-12-15

Cara Mengutip

Abdullah, H. (2024). PASANGAN INVOLUNTARY CHILDLESS DI DESA TIMBUSENG KECAMATAN POLOMBANGKENG TIMUR KABUPATEN TAKALAR DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH. Jurnal MITRA, 23(2), 101–111. Diambil dari https://kopertais8.or.id/jurnal/index.php/jm/article/view/87

Terbitan

Bagian

Articles