Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Pasangan Suami Istri yang Pisah Ranjang tanpa adanya Putusan Pengadilan di Desa Mattirobulu Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara
Abstrak
Tujuan penilitian ini untuk mengetahui praktik pisah ranjang yang dilakukan pasangan suami
istri tanpa adanya putusan pengadilan, dan faktor utama terjadinya pisah ranjang bagi suami
istri tanpa adanya putusan pengadilan, serta pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif di
Indonesia tentang pisah ranjang yang dilakukan pasangan suami istri tanpa adanya putusan
pengadilan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pisah ranjang yang dilakukan masyarakat
Desa Mattirobulu ini berbeda beda, ada yang serumah namun tidak seranjang, ada yang tidak
seranjang dan tidak serumah, serta ada pula yang tidak seranjang dan tidak serumah bahkan
tidak sekota atau sekampung. Pisah ranjang yang dilakukan pasangan suami istri di Desa
Mattirobulu juga menjadi suatu bentuk pelepasan diri terhadap hak dan kewajiban masing
masing pasangan akibat terjadi suatu konflik diantara mereka. Hal ini dimata pasangan suami
istri yang melakukan pisah ranjang telah terjadinya perceraian. Adapun faktor utama yang
menyebabkan terjadinya pisah ranjang bagi suami istri di Desa Mattirobulu yaitu, tempat
tinggal yang jauh, rasa cemburu, dan masalah perekonomian. Pisah ranjang pada hakikatnya diperbolehkan dalam agama Islam selama hak dan kewajiban suami istri masi terpenuhi baik lahir maupun batin, serta dalam waktu yang tidak lama yaitu
selama 3 hari. Dalam Hukum Positif juga dijelaskan dalam pasal 233 tentang pisah ranjang,
“Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami
atau istri berhak menuntut perpisahan meja dan ranjang”
Referensi
Zulkifli, Farizal. Pandangan hukum Islam tentang suami istri pisah ranjang bertahun
tahun,( Studi Di Pekon Waykerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus).
Sohari dan Tihami, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
Utami, Sri Ayu. “Pergeseran Alasan Perceraian Menurut Hukum Di Indonesia”,
Medan, USU, 2011.
Kementerian Agama RI, Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Tahun
Qurthubi, Tafsir Qurthubi, Mu’assasah al-Risalah, juz 6, Cet. I, 2006
Suyuthi, Jalaluddin. Tafsir Imamain Jalalain, Dar Ibnu Katsir, Beirut.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-bercerai-dengan-alasan-sudah-
pisah-ranjang-lt51de432a96b65/
https://www.hukumonline.com/berita/a/pisah-ranjang-timbulkan-polemik-hukum-
hol17533/