Hukum Bunga Bank Antara Halal dan Haram Menurut Ulama Timur Tengah
Kata Kunci:
Bunga bank, Hukum IslamAbstrak
Masalah hukum akan selalu berkembang seiring perkembangan zaman, hasilnya akan menimbukan perbedaan pendapat yang tidak bisa dihindari. Hal ini karena daya nalar tiap manusia berbeda antara satu dengan lainnya. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum bunga bank, khususnya ulama timur tengah, sebagian mengatakan bahwa bunga bank hukumnya haram secara mutlak, sebagian lagi ulama membolehkan bunga bank, masing-masing mempunyai argumen dan dalil yang menguatkan pendapat mereka. Ulama timur tengah yang mengharamkan bunga bank beralasan bahwa bunga bank hukumnya haram karena bunga bank itu termasuk riba, dan riba itu diharamkan dalam agama Islam, sebagaimana yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, dan ayat-ayat lain serta hadis yang mengharamkan riba. Pendapat ini dianut oleh Yusuf Qardhawi, Mutawalli Sya’rawi, Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali. Pendapat ini juga merupakan pendapat forum ulama Islam, meliputi: Majma’ al-Fiqh al-Islamy, dan Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy. Sedangkan ulama timur tengah yang membolehkan mengambil bunga bank diantaranya adalah Syekh Ali Jum’ah, Muhammad Abduh, Muhammad Sayyid Thanthawi, Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut. Pendapat ini juga didukung oleh fatwa yang dikeluarkan Majma’ al-Buhus alIslamiyyah. Mereka menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh karena tidak termasuk riba. Syekh Allam Syauqi (Mufti Agung Mesir) mengatakan bahwa bunga bank dibolehkan karena hubungan antara pihak bank dengan nasabahnya adalah hubungan pembiayaan atau al-tamwiil. Jika bunga tersebut merupakan hasil dari akad pembiayaan, maka bunga itu tidak haram. Jadi bunga yang dihasilkan itu bukan bunga dari pinjaman, melainkan keuntungan dari pembiayaan yang dihasilkan berdasarkan akad yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak. Jadi, bunga yang dihasilkan itu tidak berkaitan dengan riba yang diharamkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis.