ANALISIS ULAMA KONTEMPORER TERHADAP HALALNYA BISNIS SAHAM
Kata Kunci:
Saham, bisnis saham, ulama kontemporerAbstrak
Saham merupakan salah satu instrumen keuangan yang mewakili bagian kepemilikan atau saham dalam suatu perusahaan. Investasi saham merupakan aktivitas menanamkan modal dalam bentuk pembelian saham perusahaan dengan harapan mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham atau dividen. Saham sendiri merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan. Para ulama dunia mayoritas membolehkan bisnis dan transaksi saham, dengan beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Syarat bisnis saham secara umum dianggap halal apabila perusahaannya harus berstandar halal, investasi harus dilakukan dengan cara yang halal tanpa ada unsur judi, keuntungan yang diperoleh harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan investasi harus dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak merugikan pihak lain.Dalil dan argumen yang digunakan untuk mendukung pendapatnya sangat banyak baik dari Al-Qur’an dan Hadis serta beberapa Kaidah Fiqih. DSN MUI menyebut bisnis saham yang dibolehkan sebagai saham syari’ah.
Referensi
Syabir, Muhammad Utsman. Al-Muamalah Al-Maliyah Al-Muashirah Fi al-Fiqh al-Islami, Dar al-Nafais, Cet.6, 2007, Amman, Yordania.
Zuhaili, Wahbah. al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Dar al-Fikr, Damaskus, Suriah, Juz 4, Cet II, 1985.
https://www.ocbc.id/id/article/2021/04/20/jenis-jenis-saham
https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/hukum-transaksi-saham-dalam-islam-bolehkah/
https://www.edusaham.com/jenis-saham/
https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-jual-beli-saham-dalam-islam