VISI

" Menjadi Pusat Koordinasi Kelembagaan PTKIS Yang Unggul Dan Kompetitif "

MISI

- Melakukan Pembinaan Secara Menyeluruh Baik Pengelola Maupun SDM di Setiap PTKIS.

- Melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan di PTKIS Wilayah Timur Indonesia.

- Mengembangkan / Meningkatkan Mutu Budaya Akademik Yang Disesuaikan Dengan Tuntutan Masyarakat Dan Pemerintah.

- Mengandalikan Segala Macam Bentuk Upaya Yang Berpotensi Menurunkan Kualitas di PTKIS.

SEJARAH

Sejarah Singkat Kopertais Wilayah VIII Makassar.

Kelembagaan Kopertais VIII Makassar didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2004 Tentang Koordinator PerguruanTinggi Agama Islam Swasta (Kopertais). Dalam keputusan ini dijabarkan tentang eksistensi Kopertais Wilayah VIII Makassar, yakni merupakan lembaga yang membantu Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam dalam melakukan pemberdayaan terhadap penyelenggaraan PerguruanTinggi Agama Islam Swasta.

Selain itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan Pogram Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam. Dalam keputusan ini dijabarkan bahwa kehadiran Kopertais dalam perwujudannya merupakan lembaga yang memiliki fungsi Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan pada tingkat Pogram Diploma, Sarjana dan Pascasarjana pada Perguruan Tinggi Agama Islam.

 

Pranala Informasi dan Prosedur

KELEMBAGAAN

KETENAGAAN

KEMAHASISWAAN

  • NIMKO
  • Kalender Akademik
  • Herregestrasi
  • Konversi Mata Kuliah
  • UKM
  • Ijazah