Mutasi adalah perpindahan tugas baik dari sisi fungsionalnya maupun tempat tugasnya.
Mutasi ada dua jenis yaitu Mutasi Fungsional dan Mutasi Instansi.
- 1. Mutasi Fungsional
Alih status Pegawai Negeri Sipil Non Dosen ke jabatan fungsional Dosen diperbantukan di PTAIS
- 2. Mutasi Instansi
- Mutasi antar Instansi: Perpindahan dosen dari Kopertais ke Kopertais lain
- Mutasi internal Kopertais Wilayah VIII: Perpindahan dosen PTAIS tertentu ke PTAIS lain di lingkungan Kopertais Wilayah VIII
- Mutasi Keahlian: Perpindahan dosen pengampu matakuliah tertentu ke matakuliah yang lain