Pembukaan dan Pengajuan Program Studi baru pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) harus mengacu dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2009 beserta lampirannya; Nama-nama program studi yang menjadi kewenangan Kementerian Agama c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang telah ditetapkan sebelumnya, tetapi tidak sesuai dengan nama program studi yang terdapat pada lampiran 1 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2009, harus menyesuaikan nama program studinya. Nama-nama program studi yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) yang telah ditetapkan sebelumnya, harus menyesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional RI Nomor: 163/DIKTI/KEP/2007 dan peraturan lain yang mengatur permasalahan sama; Per tahun 2015, Direktorat Pendidikan Tinggi meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Program Studi Agama dengan fasilitas pendaftaran online. Dengan sistem ini, aksesibilitas dan transparansi pelayanan menjadi lebih baik, karena pemohon dapat melakukan pendaftaran dimana saja dan kapan saja, serta memantau status permohonannya.
Pranala Informasi dan Prosedur