Analisis Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak dan Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Wanita Karir di Kecamatan Rappocini Kota Makassar)

Penulis

  • Aryandi Sudika STAI Al-Furqan Makassar
  • Agussalim STAI Al-Furqan Makassar
  • Firdaus STAI Al-Furqan Makassar
  • Muh. Natsir STAI Al-Furqan Makassar

Kata Kunci:

Hak, kewajiban, wanita karir, hukum Islam

Abstrak

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sumber data pada penelitian ini adalah istri yang berprofesi sebagai wanita karir di Kecamatan Rappocini dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, selanjutnya data yang diperoleh disusun secara sistematis dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan pada penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hasil di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Hasil tersebut adalah: (1) Hak dan kewajiban istri yang berprofesi sebagai wanita karir sama dengan hak dan kewajiban istri yang menjadi ibu rumah tangga. (2) Faktor penyebab istri bekerja adalah faktor ekonomi, pendidikan, dan gaya hidup. (3) Suami ikut terlibat dalam mengurus rumah tangga sehingga para istri tidak merasa didominasi dalam rumah tangganya karena ada kerjasama yang baik antar kedua belah pihak. (4) Syariat Islam tidak membedakan antara hak laki-laki dan hak wanita untuk bekerja. Islam tidak melarang wanita keluar rumah maupun memberikan sumbangsihnya untuk masyarakat dan agamanya. Islam menghendaki wanita melakukan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan kodratnya sebagai wanita muslimah.

Diterbitkan

2023-06-06

Cara Mengutip

Sudika, A., Agussalim, Firdaus, & Natsir, M. (2023). Analisis Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak dan Kewajiban Istri dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Wanita Karir di Kecamatan Rappocini Kota Makassar). Jurnal MITRA, 21(1). Diambil dari https://kopertais8.or.id/jurnal/index.php/jm/article/view/38

Terbitan

Bagian

Articles