1.
Abdullah H. Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Pasangan Suami Istri yang Pisah Ranjang tanpa adanya Putusan Pengadilan di Desa Mattirobulu Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara. JM [Internet]. 27 April 2025 [dikutip 23 Mei 2026];22(1). Tersedia pada: https://kopertais8.or.id/jurnal/index.php/jm/article/view/65