1.
Abdullah H. Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Pasangan Suami Istri yang Pisah Ranjang tanpa adanya Putusan Pengadilan di Desa Mattirobulu Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara. JM [Internet]. 2025 Apr. 27 [cited 2026 Sep. 23];22(1). Available from: https://kopertais8.or.id/jurnal/index.php/jm/article/view/65