(1)
Abdullah, H. Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Pasangan Suami Istri Yang Pisah Ranjang Tanpa Adanya Putusan Pengadilan Di Desa Mattirobulu Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara. JM 2025, 22.