[1]
Abdullah, H. 2025. Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia Terhadap Pasangan Suami Istri yang Pisah Ranjang tanpa adanya Putusan Pengadilan di Desa Mattirobulu Kecamatan Tiwu Kabupaten Kolaka Utara. Jurnal Mitra. 22, 1 (Apr. 2025).