HUKUM DROPSHIP DALAM ISLAM: TELAAH FIQH MUAMALAH KLASIK DAN KONTEMPORER TERHADAP PRAKTIK DROPSHIP DIGITAL

Penulis

  • Wardah Jafar Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Azhar Gowa

Kata Kunci:

Dropship, Fiqh muamalah, Hukum Islam, Ekonomi digital, Fatwa MUI

Abstrak

Fenomena dropship sebagai model bisnis digital semakin berkembang seiring kemajuan teknologi informasi dan perdagangan elektronik. Dropship memungkinkan seseorang menjadi penjual tanpa harus memiliki stok barang secara fisik, melainkan hanya bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Meskipun menawarkan kemudahan dan peluang usaha, praktik ini menimbulkan problem hukum dalam perspektif Islam, terutama terkait kepemilikan barang, kejelasan akad, dan potensi terjadinya gharar maupun tadlis. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukum dropship dalam perspektif fiqh muamalah klasik dan kontemporer, dengan menelaah fenomena yang berkembang di era digital serta pendapat ulama dan fatwa yang relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur melalui analisis terhadap sumber primer (al-Qur’an, hadits, kitab fiqh klasik) serta sumber sekunder berupa fatwa DSN-MUI Nomor 110/2017 tentang akad jual beli online. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik dropship tidak dapat dipandang secara seragam. Sebagian bentuknya haram apabila dilakukan dengan menjual barang yang belum dimiliki tanpa kejelasan akad, namun sebagian lain diperbolehkan apabila dijalankan dengan akad syariah seperti wakalah, samsarah, salam, atau istishna’. Dengan demikian, hukum dropship bersifat kondisional dan harus dilihat dari model akad yang melandasinya. Kajian ini menegaskan pentingnya inovasi bisnis digital yang berlandaskan prinsip syariah agar praktik perdagangan modern tetap adil, transparan, dan maslahat bagi semua pihak.

Referensi

(DSN-MUI), Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Akad Jual Beli, Fatwa DSN MUI, 2017, p. 294 <https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/5/>

Hadi, Risvan, ‘Analisis Praktek Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Ekonomi Islam Latar Belakang Masalah’, AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 4 (2019), 231 <https://doi.org/10.30821/ajei.v4i2.5548>

Khairan, Gyas, Jazlynne Attia Pradnya Ubaedi, and Muhammad Mirza Ar Rabbani, ‘TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK DROPSHIPPING DALAM E-COMMERCE INDONESIA’, Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1 (2025), 27–36 <https://doi.org/10.71312/mrbima.v1i1.352>

Labib Nubahai, ‘KONSEP JUAL BELI MODEL DROPSHIPPING PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM’, Misykat, 04 (2019), 80

Nurjaman, Muhamad Izazi, Dena Ayu, Camelia Sofwan Al-Rasyid, and Doli Witro, ‘Jual Beli Online Dan Penentuan Hukum Yang Terjadi Di Dalamnya’, Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 24 (2021), 340–64 <https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.340-364>

Rahmatina, Dini, Salsabila Afifah Gunawan, Fatmawati Aulia Daud, and Amara Kusumawardani, ‘Hukum Praktik Jual Beli Dropshipping Menurut Syaikh Sa’ad Bin Turki Al-Khotslan Dan Ammi Nur Baits’, Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8 (2024), 69–99 <https://doi.org/10.14421/5tejpd05>

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, 21st edn (Kairo: Dar Al-Fath lil I’lam Al-’ARabi, 2008)

Tarmizi, Erwandi, Dan Muhammad, and Maulana Hamzah, ‘Dropshipping Dalam Perspektif Fiqh Muamalah Kontemporer’, Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 5 (2021), 103–13

Diterbitkan

2025-12-16

Cara Mengutip

Jafar, W. (2025). HUKUM DROPSHIP DALAM ISLAM: TELAAH FIQH MUAMALAH KLASIK DAN KONTEMPORER TERHADAP PRAKTIK DROPSHIP DIGITAL. Jurnal MITRA, 23(2), 212–220. Diambil dari https://kopertais8.or.id/jurnal/index.php/jm/article/view/93

Terbitan

Bagian

Articles