Pencegahan Money Politic pada Pemilihan Umum di Indonesia dalam Konsep Islam

Penulis

  • Mansur Universitas Muhammadiyah Buton

Kata Kunci:

Politik uang, konsep Islam

Abstrak

Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai Sistem demokrasi secara langsung sudah menjadi pilihan di Indonesia. Resiko yang timbul adalah besarnya biaya yang dibutuhkan, baik oleh penyelenggara maupun oleh peserta Pemilu. Adanya keluhan para peserta Pemilu, di mana para peserta harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk memperoleh dukungan pemilih, atau bahkan tidak segan-segan pemilih aktif meminta imbalan dari dukungan yang diberikannya, sehingga lahirlah issue money politik. Fenomena ini menjadikan demokrasi menjadi tidak sehat.  Praktik money politic dalam Pemilihan Umum sangat mempengaruhi dan menggiring opini pemilih. Islam, memandang bahwa hukum praktik Money Politic dianalogikan (diQiyaskan) dengan sogok atau suap dan sogok atau suap dalam Islam adalah merupakan perbuatan yang “haram”, sehingga Money Politic dianggap sebagai perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam dan dihukumkan “Haram”. Konsep Islam tentang Usaha Pencegahan Money politic dalam Pemilu antara lain bahwa memilih pemimpin harus selektif berdasarkan pada nilai-nilai ajaran agama Islam dan bukan karena faktor lain,termasuk faktor Money Politic.

Diterbitkan

2019-06-12

Cara Mengutip

Mansur. (2019). Pencegahan Money Politic pada Pemilihan Umum di Indonesia dalam Konsep Islam. Jurnal MITRA, 17(1), 30–41. Diambil dari https://kopertais8.or.id/jurnal/index.php/jm/article/view/10

Terbitan

Bagian

Articles